Mulya Kencana - Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa maka perlu untuk Tiyuh melakukan penetapan dan penegasan tapal batas wilayah.
Guru Besar Fakultas Geografi UGM, Prof. Dr. Aris Marfa’i menyebutkan bahwa terdapat enam urgensi pembuatan peta desa, yaitu untuk mengetahui posisi desa terhadap kawasan di sekitarnya, melihat potensi desa, menyelesaikan sengketa batas wilayah, inventarisasi aset desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, membantu perencanaan pembangunan infrastruktur desa, serta sebagai dasar informasi untuk integrasi spasial pembangunan wilayah".
Dalam rangka pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Tiyuh, perlu dilaksanakan beberapa tahapan, salah satunya yakni Penentuan Titik Koordinat Batas Tiyuh yang dilakukan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Mulya Kencana pada Kamis (16/06/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Tim Penetapan dan Penegasan Batas Tiyuh Mulya Jaya, Tiyuh Menggala Mas dan Tiyuh Tirta Kencana sebagai Tiyuh yang berbatasan langsung dengan Tiyuh Mulya Kencana, serta Tim dari Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Diharapkan dengan dilaksankannya kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan terkait batas-batas wilayah antar Tiyuh.