Mulya Kencana, 07 Juni 2022 - Presiden Joko Widodo telah memerintahkan adanya keterlibatan Desa dalam penanganan COVID-19 melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, dimana Desa mempunyai bagian dalam Penanganan COVID-19 yang ditetapkan dalam peraturan-peraturan di Desa.
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/2021 tanggal 10 Februari 2021, bahwa Desa perlu melaksanakan Penangan COVID-19 guna mengoptimalkan penurunan kasus aktif dengan mengadakan posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa. Hal ini diantaranya meliputi penegasan kegiatan penanganan COVID-19 dengan alokasi anggaran paling sedikit 8% dari total pagu Dana Desa.
Berdasarkan dengan hal tersebut diatas, Tiyuh Mulya Kencana melakukan pencegahan serta penangan COVID-19 dengan mengalokasikan 8% anggaran dari total pagu Dana Desa dengan beberapa kegiatan. Salah satunya yakni melakukan perawatan ruang isolasi yang dilaksankan pada hari Selasa (07/06/2022).
Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar ketersediaan tempat isolasi di Tiyuh Mulya Kencana tetap terjaga kebersihannya. Meskipun kasus COVID-19 semakin menurun, namun kegiatan ini akan tetap berlanjut.